SERANG - Bank Indonesia Provinsi Banten bersama pihak kepolisian menertibkan tujuh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer ilegal. Berdasarkan hasil mapping pihaknya telah melakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama pihak kepolisian tercatat 8 (delapan) badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban satu tour & travel merangkap money changer dan 5 (lima) money changer.
Selain penertiban bersama Kepolisian, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.
Baca Juga: Demi Keamanan, BI: Tukar Uang Lebaran di Tempat Resmi
"Penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk, penyampaian surat himbauan, sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelenggaraan KUPVA BB, Consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia," kata Kepala Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja, di Serang, Senin (30/9/2019).
Selain itu, pihaknya terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani.
Baca Juga: Sediakan Uang Lebaran Rp271,1 Triliun, BI: Cek Keasliannya
Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ujarnya.