Keempat, Dividen Interim yang akan dibagikan akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh). Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri PPh Final pasal 4 ayat (2) sebesar 10% . Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang memiliki NPWP PPh pasal 23 sebesar 15%.
Lalu, untuk Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP PPh pasal 23 sebesar 30%. Sedangkan untuk Wajib Pajak Luar Negeri PPh pasal 26 sebesar 20%.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dimohon agar menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 09 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB. Sedangkan, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang tata cara perapan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) dan tanda terima SKD WPLN.
(Feby Novalius)