Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Insentif Kendaraan Listrik, dari Plat Nomor hingga Bebas Parkir

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |18:42 WIB
Sederet Insentif Kendaraan Listrik, dari Plat Nomor hingga Bebas Parkir
Insentif untuk Kendaraan Listrik (Foto: Okezone.com/Giri)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan berjanji untuk memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi kendaraan listrik.

 Baca Juga: Driver Ojol Bakal Pakai Motor Listrik?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengusulkan adanya perbedaan khusus untuk kendaraan listrik. Salah satunya, yaitu perbedaan warna plat nomor antara kendaraan berbahan bakar fosil dengan bahan bakar fosil.

Selain itu perbedaan lainnya adalah misalnya dengan memberikan jalur khusus kepada pengguna kendaran listrik. Tak hanya itu, insentif yang akan diberikan kepada pengguna kendaraan listrik adalah dengan memberikan bebas parkir.

 Baca Juga: Menristekdikti Bocorkan Harga Motor Listrik Gesits

"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan plat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

 Motor Listrik

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement