JAKARTA - Apabila hak cipta dilindungi dan pembajakan bisa diberantas, maka hal ini dinilai positif bagi iklim investasi di Tanah Air.
Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menilai TV kabel dan parabola berlangganan harus meminta hak siar dari pemilik materi siaran, yaitu Lembaga Penyiaran Swasta (LPS/FTA).
Bila hal itu diterapkan, maka diyakini akan mendorong iklim investasi di dunia penyiaran semakin nyaman.
"Simbiosis mutualisme ini yang harus dikedepankan," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: KPI: TV Kabel & Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang
Hak siar yang harus dikantongi TV Parabola dan TV Kabel Berlangganan (Lembaga Penyiaran Berlangganan/LPB) dari FTA tersebut, dikarenakan konten selalu memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Intinya, kalau mau menyiarkan LPS, LPB harus minta izin dengan LPS-nya," ujar Heru.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran.
Menurut Agung Damarsasongko, dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.
"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham, Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.
"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.
Baca Juga: Sumber Duit Reza Rahadian Selain Ngartis, Punya Saham di MD Pictures
Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.
Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Hal itu diamini oleh KPI Pusat. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.