JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2,6 triliun atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Pembangunan Kilang Tuban Dimulai Tahun Depan
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.