Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konversi Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai Tuban Petrochemical

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |22:25 WIB
Konversi Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai Tuban Petrochemical
Pemerintah Kuasai Kilang Tuban (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9%," bunyi Pasal 3 PP ini.

 Baca Juga: Pemerintah Segera Caplok 95,9% Saham Tuban Petro

Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019.

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement