Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wamenkeu: Itu The Last Option

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |18:24 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wamenkeu: Itu <i>The Last Option</i>
Wamenkeu Mardiasmo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Rencananya, kenaikan iuran Mandiri ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini dilakukan untuk menutupi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 Baca juga:BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Daftar saat Sakit, Setelah Sembuh Berhenti Iuran

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, wacana kenaikan iuran ini sudah dikaji dengan matang. Bahkan menurutnya, pihaknya telah ratusan kali menggelar rapat soal defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut pemerintah mencari cara agar keuangan BPJS Kesehatan tidak tekor. Salah satu cara yang dipertimbangkan pemerintah, yakni dengan menaikkan iurannya.

 Baca juga: Diskon Iuran Pemicu Defisit BPJS Kesehatan Membengkak?

“Jadi penyesuaian iuran peserta (BPJS Kesehatan) itu the last option (opsi terakhir),” ujarnya dalam acara FMB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Adapun cara pertama yang coba dilakukan pemerintah, yakni memperbaiki sistem dan manajemen JKN. Dalam perbaikan sistem dan manajemen JKN itu termasuk di dalamnya melakukan pendataan peserta.

“Jangan sampai ada peserta yang tidak benar. Peserta itu mempengaruhi jumlah iurannya. Peserta harus valid dan iurannya semua harus bayar,” kata Mardiasmo.

 Baca juga: Diminta Buruh Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi: Kita Pertimbangkan

Kemudian langkah selanjutnya adalah dengan melakukan penguatan peran Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan BPJS Kesehatan. Ketiga, barulah kenaikan iuran peserta.

“Bagaimana perbaikan sistem JKN. Perbaiki dulu sistemnya, Menkeu (Sri Mulyani) tidak akan menambah Rp 1 kalau tidak diperbaiki. Karena sistem JKN harus sustain harus diketahui semuanya,” kata Mardiasmo.

Sebagai gambaran, mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp75.000 dan Rp120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement