Sekedar diketahui, wajib kemas minyak goreng ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi minyak goreng dengan mutu yang terjamin.
Meski demikian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah menyatakan, pihaknya belum menyiapkan sanksi khusus jika peredaran minyak goreng curah masih ada di pasar. Pihaknya berharap sosialisasi bahaya penggunaan minyak curah bisa sampai kepada masyarakat.
Baca juga: Permudah Akses Harga Murah, Mendag 'Jodohkan' Alfamart dengan Warung Kecil
Di sisi lain, produsen juga diharapkan menjual minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Di mana Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp11.000/liter, namun pemerintah mematok harga Rp8.000/liter agar terjangkau masyarakat.
"Alasan utama (wajib minyak goreng kemasan)adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali," kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)