JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengakui, dengan adanya program wajib kemas minyak goreng maka harga jual akan mengalami kenaikan. Lantaran adanya proses pengemasan, berbeda dengan minyak goreng curah.
"Kenaikan harga pasti ada, tapi hanya harga packaging cost saja. Karena kalau yang curah kan enggak pakai packaging," ujar Airlangga ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Senangnya Mendag, Selama 2 Tahun Harga Pangan Stabil saat Lebaran
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meluncurkan program wajib kemas minyak goreng sebagai bentuk mewujudkan Indonesia bebas minyak goreng curah di 1 Januari 2020. Airlangga menyatakan, program tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas dari minyak goreng yang bisa berdampak pada kesehatan.
"Tapi itu memang untuk higienis saja untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah itu, enggak sehat malah," kata dia.

Dia menambahkan, minyak goreng curah memang dilarang untuk beredar di pasaran, namun untuk proses bisnis antara pabrik hal itu diperbolehkan. Menurutnya, minyak goreng yang telah dikemas dari pabrik yang boleh beredar di masyarakat.
"Minyak curah dilarang ke pasaran, kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Tapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct, jadi kalau ke consumer harus masuk di dalam kemasan dulu," jelas dia.