Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |18:11 WIB
Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia
Rumah (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Sri Mulyani 'Skak' Pengusaha Properti Lewat Pertumbuhan, Ini Faktanya!

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud, ditulis dengan menggunakan aksara latin. Sedangkan khusus penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat disertai dengan aksara daerah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement