Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Fakta Minyak Goreng Curah Tak Jadi Dilarang, Kesehatan Jadi Taruhan?

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 13 Oktober 2019 |07:07 WIB
Sederet Fakta Minyak Goreng Curah Tak Jadi Dilarang, Kesehatan Jadi Taruhan?
Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Kemasan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan keberadaan minyak goreng curah di pasaran tidak ditarik. Melainkan per 1 Januari 2020, semua minyak goreng di setiap warung harus menggunakan kemasan.

Hanya saja, kewajiban menggunakan kemasan untuk minyak goreng curah membuat pedagang resah. Seperti pedagang minyak goreng di Kabupaten Pangandaran yang resah karena program wajib kemas minyak goreng dicanangkan pemerintah.

Okezone pun merangkum sejumlah fakta menarik terkait kewajiban kemas minyak goreng curah, Minggu (13/10/2019):

1. Kenapa Minyak Goreng Curah Harus Dikemas

Mendag mengatakan, yang diserukan dari kewajiban kemas pada minyak goreng curah, agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.

Minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Minyak Goreng

Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merk.

2. Alasan Lainnya Adalah

Produksi minyak goreng curah rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.

"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," ujar Mendag.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement