Robert merincikan, total keseluruhan dana repatriasi tersebut sebesar Rp130 triliun masuk melalui lembaga pintu masuk (gateway), yakni bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menampung repatriasi. Sementara, sisanya sebesar Rp16 triliun masuk melalui alih nama Surat Berharga Negara (SBN).

Robert meyakini dana sebesar Rp12,6 triliun yang telah bebas tersebut tidak akan mengali kembali ke luar negeri. Lantaran, hingga 30 Agustus 2019 bank resepsi melaporkan belum ada pergerakkan dana tersebut keluar.
"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada mempengaruhi atau men-trigger dana keluar. Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.