Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Besok, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |16:51 WIB
Mulai Besok, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Mulai Besok Semua Produk Harus Berlabel Halal (Foto: Okezone.com/Fadel)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, hari ini. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

 Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.

"Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober," ujar dia, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha

Menurut dia, dengan adanya ini, maka telah dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut.

"Nantinya selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi. Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan," ungkap dia.

 Produk Halal

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement