Ketersediaan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas guna mempercepat waktu tempuh dan mengurangi biaya transportasi yang berpengaruh terhadap biaya logistik. Dengan demikian, Pulau Morotai yang telah ditetapkan satu dari 10 Kawasan Strategis Priwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dapat mendukung pertumbuhan kepariwisataan dan ekonomi, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain KSPN, Pulau Morotai dikenal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terhubung dengan Bandara Pitu, Pelabuhan Daruba, dan Pelabuhan Wayabula. Tersambungnya jalan dari wilayah Wayabula-Sofi akan mendukung terwujudnya Pulau Morotai sebagai pintu gerbang perdagangan di Indonesia atau pusat logistik di wilayah perbatasan. Hal ini akan memberikan peluang besar Pulau Morotai sebagai sentra kegiatan perdagangan kawasan pasifik dan pusat ekonomi di Indonesia bagian Timur di masa depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)