JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menggelar sidang anggota. Di mana, pada sidang tersebut menentukan siapa yang menjadi pemimpin BPK.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Senin (21/10/2019), Sidang Anggota BPK berdasarkan musyawarah mufakat, memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK. Sementara itu, Joko Pramono sebagai Wakil Ketua BPK.
Baca juga: Anggota BPK 2019-2024 Terpilih, Ini 4 Faktanya
Sidang tersebut juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK sebagai berikut:
Hendra Susanto sebagai Anggota I;
Pius Lustrilanang sebagai Anggota II;
Achsanul Qosasi sebagai Anggota III;
Baca juga: Amanah Anggota BPK Terpilih, Haram Korupsi!
Isma Yatun sebagai Anggota IV;
Bahrullah Akbar sebagai Anggota V;
Harry Azhar Azis sebagai Anggota VI; dan
Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota VII.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Alumni DPR Dinilai Tidak Masalah Jadi Anggota BPK
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(Fakhri Rezy)