6. Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemangkasan ini bisa dilakukan khusus kementerian dan lembaga non pelayanan. Sebab menurutnya, khusus instansi yang sifatnya sebagai pelayan masih sangat sulit dihilangkan.
“Tapi untuk kementerian/lembaga yang sifatnya tidak melayani publik langsung itu mungkin bisa diterapkan,” ujarnya saat dihubungi Okezone.
7. Respons Kepada Daerah
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan belum bisa menilai apakah kebijakan tersebit akan mempengaruhi proses birokrasi di wilayah pemerintahan Kota Tangerang.
"Kita belum bisa nilai karena presiden baru melempar wacana nanti kita lihat seperti apa intinya memang pemerintah Kota Tangerang mendukung segala sesuatu yang sifatnya bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Arief.
(Feby Novalius)