Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 2 November

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 27 Oktober 2019 |11:41 WIB
Catat! Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 2 November
Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami penyesuaian pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan ini seharusnya dilakukan pada bulan September namun diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Tarif Tol Naik Lagi Tahun Ini

"Oh yang itu, satu ruas dulu. Sebab waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan," ujar dia ditulis Minggu (27/10/2019).

Basuki menilai kenaikan tarif ini sudah disesuaikan dengan besaran inflasi. Karena tingkat inflasi masih di kisaran 3%, kenaikan tidak begitu signifikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement