JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Tangerang nampaknya akan naik pekan depan. Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Sesuai keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000. Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, berikut besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta-Tangerang sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-