JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Tangerang nampaknya akan naik pekan depan. Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Sesuai keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000. Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, berikut besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta-Tangerang sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Basuki menilai kenaikan tarif ini sudah disesuaikan dengan besaran inflasi. Karena tingkat inflasi masih di kisaran 3%, kenaikan tidak begitu signifikan.
Baca Selengkapnya: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Minggu Depan, Ini Daftarnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.