Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Charge Kendaraan Listrik, Cek di Sini

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |21:07 WIB
Tarif <i>Charge</i> Kendaraan Listrik, Cek di Sini
Tarif Charge Kendaraan Listrik (Foto: Dok PLN)
A
A
A

Ikhsan menambahkan, pertimbangan kedua adalah besaran tarif listrik khusus kendaraan listrik juga menguntungkan bagi investor. Hal ini dilakukan untuk menarik investor membangun fasilitas pengisian energi untuk kendaraan listrik.

Tarif tersebut harus menguntungkan, sebab biaya investasi membangun fasilitas pengisian energi untuk kendaraan listrik cukup mahal. Sementara jika mengandalkan uang PLN untuk membangun sendiri perseroan mengaku akan kewalahan.

Oleh karenanya, ada dua skema yang disiapkan perseroan untuk bekerjasama dengan investor. Pertama adalah skema Company Owned Company Operated (COCO)

Dengan skema ini artinya SPKLU milik PLN dan dikelola sendiri oleh PLN. Salah satu contoh SPKLU COCO adalah charging station yang ada di Kantor PLN Disjaya dan PLN Pusat di Bulungan.

"Kita akan menggunakan skema bisnis COCO. Jadi ini punya PLN dan yang mengoperasikan PLN juga," ucapnya.

 Mobil Listrik

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement