Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Charge Kendaraan Listrik, Cek di Sini

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |21:07 WIB
Tarif <i>Charge</i> Kendaraan Listrik, Cek di Sini
Tarif Charge Kendaraan Listrik (Foto: Dok PLN)
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) menetapkan tarif isi ulang baterai untuk motor listrik sekitar Rp1.640 per kWh. Angka ini sama dengan isi ulang baterai skuter listrik hingga kelistrikan untuk Pedagang Kaki Lima di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

General Manager PLN Unit Induk Distribusi PLN Disjaya M Ikhsan Asaad mengatakan, khusus mobil saat ini dirinya belum bisa menetapkan tarifnya. Karena penetapan isi ulang baterai khusus mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 Baca Juga: Isi Ulang Baterai Kendaraan Listrik Gratis hingga Akhir Tahun

Namun menurutnya, harga yang diusulkan akan lebih murah dari Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini bertujuan agar masyarakat mau untuk memiliki kendaraan listrik.

"Selama ini tarif yang kami gunakan untuk SPLU seperti motor, PKL, skuter listrik itu Rp1.640 per kWh. Memang saya kira supaya lebih menarik bisnis ini," ujarnya saat ditemui di Kantor PLN Disjaya, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Bawa Mobil Listriknya ke PLN, Ada Apa?

Menurut Ikhsan, ada dua yang dipertimbangkan dalam menetapkan besaran tarif ‎listrik untuk kendaraan listrik. Pertama harus mampu bersaing dengan harga BBM, sehingga biayanya jauh lebih murah agar masyarakat meminati beralih ke kendaraan listrik.

 Mobil Listrik Tesla dan BYD Jadi Armada Blue Bird

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement