JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memangkas eselon hanya menjadi dua jabatan saja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Janji Pangkas Eselon Hanya Setahun, Menpan Tjahjo: Kalau Gagal Saya Mundur!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun ada pemangkasan eselon namun tidak akan kehilangan gaji atau pendapatan dari jabatan eselonnya. Pasalnya yang berubah hanya secara fungsinya saja.
Eselon III dalam fungsi pemerintah pusat biasanya menjabat Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat. Lalu, eselon IV seperti, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi. Nantinya jabatan tersebut akan ditiadakan dan akan dibawahi langsung oleh jabatan eselon II.
Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
"Secara prinsip yang terima penghasilan itu, tidak akan kita kurangi dan akan ditata," ungkap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).