Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sanggahan bisa disampaikan sesaat setelah pengumuman seleksi administrasi dilakukan. Para peserta yang tidak lulus akan diberikan waktu tiga hari untuk menyanggah.
"Tanggal 16 Desember saat mengumumkan hasil penyeleksian administrasi, apabila keberatan dengan hasilnya, bisa disanggah. Kita berikan waktu tiga hari," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta.
(Feby Novalius)