3. Pendaftaran CPNS 2019, Pelamar Bisa Protes Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Rekrutmen tersebut dimulai pada 11 November 2019.
Dilansir dari keterangan tertulis, Rabu (29/10/2019), perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan protes dan diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca-pengumuman. Instansi yang terkait pun juga di berikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

4. Pendaftaran CPNS 2019, Pelamar Harus Baca dan Pahami Aturan Mainnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dimulai pada 11 November 2019. Pada saat pendaftaran daring telah di buka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada di SSCASN.
Jika ditemukan kesulitan, pelamar juga dapat mempelajari informasi yang ada di kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas masalahan yang umumnya menjadi kendala pelamar. Namun, jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN juga menyediakan kanal helpdesk daring yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut terdapat sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.