BANGKOK - Pada Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-35 di Bangkok, Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto menjelaskan bahwa isu perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menjadi hal penting yang diharapkan segera diselesaikan secara substansial tahun ini.
“Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang paham tentang perundingan RCEP. Padahal, ide dan konsep RCEP pertama kali digulirkan pada KTT ASEAN ke-19 tahun 2011 di Bali, Indonesia, saat Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2011,” ungkap Mendag Agus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
 Baca juga: KTT G20, Indonesia-Jepang Bahas Kerja Sama Perdagangan
ASEAN yang didukung oleh 6 negara mitra FTAs (Tiongkok, Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India) menyepakati Guiding Principle for Negotiating RCEP dan meluncurkan Perundingan RCEP pada KTT ASEAN ke-21 tahun 2012 di Kamboja. RCEP diharapkan akan mendorong kemajuan industri negara-negara ASEAN dengan bergabungnya ASEAN dengan keenam mitra FTA ASEAN tersebut dalam rantai pasok kawasan (regional value chain)RCEP.
“Di bawah kepemimpinan Indonesia, perundingan RCEP yang melibatkan 16 negara ini (10 negara ASEAN, Tiongkok, Korea, Jepang, Australia, SelandiaBaru,dan India) dipandang sangat penting dan diharapkan dapat menjadi penyeimbang bagi maraknya langkah proteksionisme yang terus bergulir akhir-akhir ini sehingga harus diselesaikan secara substantiftahun iniagar dapat ditandatangani tahun 2020,” tegas Mendag Agus.
 Baca juga: Di KTT ASEAN, RI Tingkatkan Hubungan Dagang dengan Filipina
Indonesia ditunjuk sebagai Negara Koordinator (Country Coordinator) dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP dan Ketua Perunding ASEAN. Perundingan putaran pertama dimulai pada Mei 2013.
“Karena perannya sebagai negara pencetus dan pengembang ide RCEP, Indonesia kemudian diusulkan menjadi Negara Koordinator dan Ketua Komite Perundingan RCEP sekaligus sebagai Ketua Perunding ASEAN,” jelas Iman Pambagyo saat mendampingi Mendag pada pertemuan tersebut.
 Baca juga: Perang Dagang AS-China Bisa Ganggu Kesejahteraan Negara ASEAN
Dirjen Iman menambahkan bahwa RCEP merupakan Mega FTAs terbesar yang mencakup 9 kelompok kerja dan 7 subkelompok kerja sesuai dengan cakupan perundingan yang disepakati, yaitu perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, standar dan kesesuaian, SPS, pengamanan perdagangan, jasa, investasi, kekayaan intelektual,niaga elektronik, kerjasama ekonomi dan teknis, pengadaan barang pemerintah,penyelesaian sengketa, finansial, dan telekomunikasi.