Untuk itu, Menteri Erick meminta masing-masing Deputi Pembina BUMN dapat berkoordinasi dengan baik. Hal ini sesuai dengan tugas para Wamen yang sudah ditetapkan tentang Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Saya juga sudah minta masing-masing Deputi Pembina BUMN agar dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan,” katanya.
Perlu diketahui, pembagian tugas ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait pembinaan BUMN.
(Dani Jumadil Akhir)