JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai dibuka pada 11 November 2019, secara online melalui web SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Namun, ada yang baru terkait ketentuan pendaftaran bagi peserta P1/TL.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan 2.875 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SLTA
Melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir atau lebih dikenal dengan peserta P1/TL pada CPNS 2019 ini.

"#SobatBKN pejuang P1/TL, ada kabar gembira nih untuk kalian pada seleksi penerimaan #CPNS2019. Mimin kasih bocorannya, simak baik-baik ya!," tulis BKN seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?
Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018. Tak hanya itu, jabatan dan istansi yang dipilih pun dapat berbeda ataupun sama dengan seleksi CPNS 2018.
Saat peserta P1/TL mendaftar, SSCASN akan menampilkan jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, serta nilai SKD Tahun 2018. Sementara itu, akan ditampilkan status masuk/tidak 3 kali formasi serta lulus/tidak sampai tahap akhir seleksi CPNS 2018.