Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau 1?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |12:29 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau 1?
Sofyan Basir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mereview proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Hal tersebut menyusul dibebaskannya status Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi.

Menurut Erick, dirinya harus mempelajari terlebih dahulu satu persatu tentang proyek yang dikerjakan oleh BUMN. Termasuk juga yang PLN yang memiliki banyak proyek pembangkit.

Baca Juga: Resmikan PLTU Cilacap 660 Mw, Presiden Jokowi: Ini Kapasitasnya Besar Sekali

"Saya rasa nanti saya mesti review dulu kan ada 142 perusahaan tambah anak cicit bisa 600-an," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Erick Thohir mengatakan, bisa atau tidaknya Sofyan Basir menjadi Direktur Utama PLN tergantung kepada putusan Tim Penilaian Akhir (TPA). Adapun TPA bos BUMN sendiri diketuai oleh Presiden Joko Widodo langsung.

Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK 

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," cetus dia.

Menurut Erick, dengan dibebaskannya Sofyan Basir dari tersangka dengan sendirinya namanya bersih. Bersihnya nama Sofyan Basir karena tak lagi menjadi tersangka maka Sofyan Basir seharusnya memenuhi kualifikasi sebagai Bos BUMN seperti PLN.

"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ucapnya

Mantan Ketua Inasgoc itu pun mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang bekerja. Dengan keluarnya putusan, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan tersebut.

Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," jelasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN. Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement