Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |09:58 WIB
Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri
Kinerja PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2019, Ini Kisi-Kisi SKD!

Terakhir, Ridwan juga mengingatkan kepada Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.

“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019),” tutupnya.

Hari Ini Seluruh PNS Pemprov DKI Masuk Kerja Pascalibur Lebaran

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement