Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 144 Fintech Terdaftar dan Mendapat Izin OJK

Hairunnisa , Jurnalis-Minggu, 10 November 2019 |21:12 WIB
Ada 144 Fintech Terdaftar dan Mendapat Izin OJK
Fintech (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada seminar nasional tentang perlindungan konsumen pinjaman fintech di Jakarta.

"Sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, kami (Satgas) sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer lending tanpa izin OJK," ujar dia, Selasa (29/10/2019).

Menurut dia, masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Selain itu, media yang digunakan di mana pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi.

"Tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," tutur dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement