JAKARTA - Ibu kota negara sudah resmi dipindahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur. Proses pemindahannya pun tidak bisa secara langsung dilakukan, melainkan harus secara bertahap.
Baca Juga: Fakta Ibu Kota Baru Kado untuk Dunia, Harus Bisa Saingi Dubai
Rupanya, rencana zonasi ibu kota negara akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 25 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui akun resminya.
"Proses pemindahan Ibu Kota akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Rencana zonasi dan tahap pembangunan kawasan Ibu Kota Negara rencananya dilakukan secara bertahap dalam 25 tahun ke depan," tulis akun instagram resmi Kementerian PPN/Bappenas @bappenasri yang dikutip Okezone, Minggu (10/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Tanya Ibu Kota yang Diinginkan Warga Lewat Komik, Netizen: Seperti Wakanda
Pasalnya, rencana zonasi dan tahapan pembangunan kawasan ibu kota negara rencananya dilakukan secara bertahap selama 25 tahun ke depan.
