JAKARTA - Kabar gembira bagi para peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang masuk dalam kategori P1/TL. Pasalnya mereka diberikan kebijakan untuk tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) lagi.
Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan untuk golongan P1/TL menggunakan nilai yang diperolehnya pada tahun lalu. Asal tahu saja, P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Baca Juga: Jumlah Pelamar CPNS Tahun Ini Diperkirakan Capai 5,5 Juta
Walau begitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kategori P1/TL untuk kembali mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ketimbang memanfaatkan nilai SKD pada seleksi tahun lalu.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, para peserta P1/TL diperkenakan untuk menggunakan nilai pada seleksi tahun lalu. Meskipun begitu, dirinya mengharapkan agar peserta tersebut tetap ikut Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Situsnya Sudah Diserbu 20.000 Orang
Karena dengan mengikuti SKD maka peluang mereka untuk lolos tahap selanjutnya terbuka lebar. Karena nantinya peserta P1/TL diperbolehkan untuk memilih akan menggunakan nilai pada tahun ini atau tahun lalu.
"Saya tentu menyarankan mereka boleh ikut lagi. Karena yang diambil skor terbaik. Kalau skor (peserta SKD) 2019 lebih tinggi dari tahun lalu, maka yang diambil skor 2019. Jadi yang diambil skor terbaik," ujar dia saat sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).
