Sebagai informasi, Peserta P1/TL sendiri merupakan mereka yang telah lolos passing grade SKD pada seleksi sebelumnya. Secara ketentuan, peserta kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
Kemudian, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamat tahun 2019 juga harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Bagi pelamar P1/TL yang memutuskan untuk kembali ikut SKD di CPNS 2019 dan memenuhi nilai ambang batas, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
Sementara apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.