11. Konselor, memiliki lowongan formasi umum sebanyak 1 lowongan.
12. Penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memiliki formasiumum sebanyak 1 lowongan saja.
13. Penyusun rancangan perundang-undangan, memilki formasi umum sebanyak 1 lowongan.
14. Ahli Pertama Psikolog Klinis, mdengan formasi umum sebanyak 2 lowongan.
15. Ahli pertama penerjemah, memiliki jenis formasi sebanyak 1 lowongan.
16. Ahli Pertama Pranata Hubungan masyarakat, dengan memiliki formasi 2 lowongan.
17. Ahli pertama statistis, yang memiliki formasi sebanyak 2 lowongan.
Formasi dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai dengan kriteria pelamar yang tercantum dalam pengumuman ini dan wajib mengikut segala ketentuan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.