JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan, Polri dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), di Hotel Bidakara Jakarta.
Penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, penegakan hukum dan pertukaran informasi di Jalan Tol.
Baca Juga: 56 Investor Siap Bangun Terminal Modern, dari Jepang hingga Inggris
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, bahwa nota kesepahaman ini dalam rangka antisipasi truk over dimension over load (Odol) atau kelebihan muatan pada jalan tol yang katagorinya jalan nasional di Indonesia.
"Melalui nota kesepahaman ini diharapkan nantinya secara bertahap semua kendaraan ODOL akan menyesuaikan dari over size maupun dari beban yang diangkut. Tapi mungkin salah satunya tidak over load tapi jumlah lebih besar," ujar dia, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Trotoar di 31 Jalan Jakarta Akan Terintegrasi Transportasi Umum pada 2020
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama ini dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Kita akan lakukan diskusi dengan unsur penegakan hukum lainnya. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kunci dari kesuksesan. Itu juga yang menjadi acuan kita. Patroli jalan raya yang dikenal menjadi PJR," ungkap dia.