JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan harga jual bijih nikel (ore) di dalam negeri maksimal USD30 per ton. Harga ini ditetapkan dalam rangka mendukung kebijakan ekspor ore terbatas
 Baca Juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, harga ini sesuai kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Perusahaan Smelter. Harga berlaku untuk kadar bijih nikel di bawah 1,7%.
"Namun atas dasar kesadaran yang tidak ingin melakukan ekspor juga ada. Ini kita lakukan kesepakatan bahwa harga ore yang diterima harganya harga internasional," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (12/11/2019)
Baca Juga: Daftar 9 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Nikel
Menurut Bahlil, harga tersebut mengacu pada harga bijih nikel di pasar internasional. Di mana, harga yang dipatok ini sudah dikurangi ongkos pengiriman dan juga pajak.
"Ini kita lakukan kesepakatan bahwa harga ore yang diterima harganya harga internasional, ongkos dikurangi transhipment kurangi pajak, hitung-hitungan USD30 per metrik ton," katanya.
Â