"Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," katanya.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa waktu untuk pengusaha bisa beradaptasi dan memproses sertifikasi halal. Seperti produk kategori makanan dan minuman selama 5 tahun, namun untuk kategori alat kesehatan dan vaksin selama 10-15 tahun.
"Selama masa tersebut kami lakukan pendekatan secara persuasif, pendampingan, edukasi dan literasi halal," imbuh dia.
Disisi lain, BPJPH juga akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro, baik dalam besaran tarif yang dikenakan maupun sistem mengurus sertifikasi halal. Nantinya, besaran tarif akan lebih murah dan sistem akan dipermudah sehingga para pelaku usaha ini tak perlu datang ke BPJPH untuk mengurus sertifikasi halal.
"Tapi kalau tukang yang jual gerobak gitu, pelaku usaha mikro, dia enggak perlu datang dulu untuk audit. Selain lama, tenaga kami auditor juga enggak bisa selesaikan target segitu banyaknya," katanya.
Sekedar diketahui, ketentuan sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada Pasal 4 beleid tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)