Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini 11 Kriteria Pelanggaran PNS yang Dapat Diadukan Online

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |11:53 WIB
Catat! Ini 11 Kriteria Pelanggaran PNS yang Dapat Diadukan <i>Online</i>
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Okezone.com)
A
A
A

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement