JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan DPR RI tentang kepastian pemberian santunan. DPR mempertanyakan mengapa para korban tidak bisa menuntut pihak Boeing dan Lion Air jika sudah mengambil santunan.
Menurut Budi, ahli waris korban terjatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tetap bisa menuntut pihak maskapai atau pun produsen pesawat meski telah menandatangani Release and Discharge (R&D). Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada ahli waris untuk mengambil uang santunan yang diberikan pihak maskapai.
Baca juga: Soal Kecelakaan Pesawat Max 737, Bos Boeing Tolak Mengundurkan Diri
Berdasarkan perhitungan ada dua santunan yang akan didapat oleh ahli waris korban. Pertama adalah santunan sebesar Rp1,25 miliar yang diberikan Lion Air dan Rp2 miliar dari pihak Boeing.
“Kita sudah jelaskan by law walaupun (ahli waris JT 610) tanda tangan (R&D), dia tetap bisa melakukan tuntutan. Kalau kita sarankan ambil saja, dia tetap bisa menuntut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Budi menambahkan, saat ini ada salah satu ahli waris korban yang telah menerima santunan dari Lion Air tetap melakukan penuntutan kepada Boeing. Atas dasar itu, dia menyarankan keluarga korban tak takut untuk menerima santunan dari Lion Air.
“Saya sarankan terima saja (santunan), kemudian baru tuntut Boeing,” kata Budi.
Sebelumnya, Anggota Komisi V Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan dirinya meminta kepada Menteri Perhubungan untuk tegas. Pasalnya, komitmen maskapai untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban patut dipertanyakan.
Bagaimana tidak, para ahli waris diminta untuk menandatangani Release and Discharge (RnD) padahal belum menerima santunan.