"Sebagian besar ahli waris korban yg belum menerima kompensasi dipaksa menangani untuk meneken RnD," kata Suryadi.
Menurut Suryadi, Menhub perlu tegas memberikan tenggat waktu kepada pihak Lion Air untuk segera membayarkan uang kompensasi kepada ahli waris korban. Apalagi jika seluruh berkas yang diberikan ahli waris sudah lengkap
"Perlu ada batasan sejak dilengkapi berkas2 ahli waris, telah terjadi kerugian ini harus ada batas waktu. Masyarakat perlu kepastian. Ini akan menjadi preseden berikutnya. Kalau terjadi ini perusahaan enggak takut lagi, di mana wibawa pemerintah," jelasnya.
Baca juga: CEO Boeing Dicopot dari Posisi Chairman Imbas Kasus 737 Max
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menuntut maskapai segera mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Merdian mengaku pernah dipanggil pihak Lion Air untuk membicarakan masalah ganti rugi. Namun, saat itu Lion Air memaksa ahli waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).
Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.
Padahal, lanjut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan
"Enam bulan sejak kecelakaan tragis yang menimpa saudara kami, Eka Suganda sebagai ahli waris korban, kami belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran klaim dari pihak maskapai dan produsen bersangkutan," ujar perwakilan keluarga Eka Suganda, Merdian Agustin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)