Aturan menjelaskan jika Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Ini tertuang dalam pasal 2 ayat ii dari aturan tersebut.
Kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Baik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 dengan kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata 35%.
(Fakhri Rezy)