LABUAN BAJO - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi sinyal akan menaikkan tarif cukai rokok elektronik atau biasa disebut vape. Saat ini tarif cukai pada likuid vape sebesar 57%.
Kenaikan tarif cukai vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Baca juga: Walmart Hentikan Jual Rokok Elektrik
"Saya kira inline saja dengan policy tarif cukai rokok konvensional, Jika (cukai) rokok konvensional naik maka vape akan mengikuti," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Kenaikan cukai vape ini paralel dengan kenaikan cukai rokok konvensional yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, untuk besaran kenaikan tarif cukai vape masih akan dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Sahamnya Dibeli Rp551 Triliun, Kekayaan Pembuat Rokok Elektrik Ini Melonjak Drastis
"Mengenai berapanya (cukai vape naik) tunggu sebentar, 1-2 bulan lagi," kata Heru.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya secara resmi menaikkan cukai rokok. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca juga: Dilegalkan, Vape Indonesia Setara dengan Inggris dan Selandia Baru
Aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019.