Adapun pekerjaan yang akan dilakukan pada posisi legal ini ialah:
1. Mengolah dan menyusun peraturan dan surat keputusan Direksi.
2. Mencatat rekaman kualitas di bidang kebijakan perusahaan dan mendistribusikan pada pihak terkait.
3. Membantu pengolahan saran dan masukan di bidang investasi sebagai pertimbangan hukum kepada Direksi melalui atasan langsung.
4. Mengurus operasi perusahaan, baik dalam rangka produksi maupun pemasaran antara lain: biodata perusahaan, NIB, izin operasi Instalasi produksi dan izin pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETEN, dll.