Menurut Fajar, pemberhentian ini diputuskan lewat Surat Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Fajar, sebenarnya Keppres pemberhentian ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 November lalu.
Baca juga: Dipanggil ke BUMN, Chandra Hamzah Tidak Ditawari Posisi Seperti Ahok
“Kepresnya tanggal 14 tapi diserahkan hari ini. Semua deputi dan Sesmen,” ucapnya.