Sebelumnya, kedua perusahaan telah sepakat untuk melakukan perjanjian induk sewa. Di mana Indosat akan menyewa kembali menara-menara tersebut selama 10 tahun dari Protelindo bersamaan dengan dilakukan penyelesaian transaksi.
Namun, menara yang dimiliki Indosat tidak seluruhnya berada di atas lahan miliki pihak ketiga. Dengan adanya rencana penjualan menara tersebut, maka sebagai dampak dari rencana transaksi, Indosat diharuskan untuk menyewakan lahan, serta menambahkan penyewaan atas lahan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan rencana transaksi.
(Fakhri Rezy)