Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rencana Penghapusan UMK, Ini Penjelasan Menaker

Fathnur Rohman , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |16:40 WIB
Rencana Penghapusan UMK, Ini Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Fathnur Rohman/Okezone)
A
A
A

Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menilai keberadaan UMK masih sangat penting. Imron mengatakan, saat ini nilai UMK di Kabupaten Cirebon sudah diputuskan menjadi Rp 2,19 juta.

"UMK Cirebon sudah diputuskan menjadi Rp 2,19 juta," kata Imron.

Imron menuturkan, rata-rata para investor lebih tertarik untuk mengembangkan usahanya di kota atau kabupaten yang memiliki nilai UMK tidak terlalu tinggi.

"Kita harus terukur naiknya (UMK). Di Karawang udah pada bubar karena terlalu tinggi. Itu hukum ekonomi. Orang-orang (investor) mencari yang tidak terlalu tinggi, " ucapnya

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement