JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) masih kesulitan dalam memungut pajak pada perusahaan internasional yang berbasis digital atau perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter. Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis dan meraup untung di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masih sulitnya pemerintah memungut pajak perusahaan digital tersebut karena tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Artinya perusahaan tersebut tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia, yang menjadi syarat dari pemungutan pajak.
Baca Juga: Artis Pamer Saldo Rekening, Siap-Siap Ketemu Petugas Pajak
"Jadi ada dua jenis pajak, kalau barang berwujud maka itu melalui bea cukai, tapi kalau beli film (barang tidak berwujud) maka pungut pajaknya bagaimana?," ujar Suryo dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap perusahaan yang menghasilkan produk dan jasa yang konsumsi dan mendapatkan penghasilan dari dalam negeri, maka wajib untuk membayar pajak. Maka sudah seharusnya para perusahaan digital tersebut membayarkan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah pun tengah berupaya membentuk skema untuk penarikan pajak bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia meski tak berbentuk BUT. "Tapi secara prinsip kita ingin fairplay (adil), siapa yang membeli harus membayar, siapa pun yang menghasilkan pendapatan di Indonesia harus bayar pajak. Itu saja intinya," tutup dia.