Maka dari itu, jika peserta mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi, dengan demikian Dia akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini tertuang ke dalam poin K.
"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," bunyi poin K tersebut.
Meski demikian, BKN tetap memperingatkan dengan santai. Sebab, mereka kembali mengeluarkan tweet kocak yang mengundang tawa.
"Aku hanya pergi tuk sementara (10 tahun), bukan tuk meninggalkanmu selamanya," tutup BKN.
(Dani Jumadil Akhir)