Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun, BKN: Aku Hanya Pergi Sementara

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |12:26 WIB
CPNS Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun, BKN: Aku Hanya Pergi Sementara
Jumlah PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Maka dari itu, jika peserta mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi, dengan demikian Dia akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini tertuang ke dalam poin K.

"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," bunyi poin K tersebut.

Meski demikian, BKN tetap memperingatkan dengan santai. Sebab, mereka kembali mengeluarkan tweet kocak yang mengundang tawa.

"Aku hanya pergi tuk sementara (10 tahun), bukan tuk meninggalkanmu selamanya," tutup BKN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement