JAKARTA - Pelanggaran ditemukan dalam sidang kasus monopoli dan diskriminasi yang menimpa PT Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Hal ini ditemukan oleh kuasa hukum dari pihak terlapor, Hotman Paris.
Menurutnya, salah satu anggota hakim yang bernama Guntur Saragih melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak menanggapi surat yang dilayangkan oleh Hotman perihal itu.
Baca Juga: Hotman Paris Keberatan Kepala BPTJ Dijadikan Saksi pada Sidang Grab
"Tanggapan saya adalah di awal sidang saya memprotes sikap Ketua KPPU dan Ketua Majelis yang tidak menanggapi surat kami perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Guntur Saragih," ujar Hotman di KPPU, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Hotman, Guntur selaku anggota hakim majelis pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Apalagi, dia berkata seperti itu di depan wartawan dalam jumpa pers.
"Dia adalah anggota hakim dalam perkara ini tapi dia berulang-ulang melakukan keterangan pers dengan ada wartawan diundang di meja dia dan dia mengeluarkan kata-kata semakin terbukti Grab ini melakukan kesalahan," tukas Hotman.
Baca Juga: Kawal Sidang Grab, Hotman Paris Pakai Jas Hijau bak 'Driver Ojol'
Lebih-lebih, Hotman juga mempermasalahkan dugaan pelanggaran tersebut. Kala itu, Guntur berbicara seperti itu saat masih di tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Padahal kan dia hakim dan perkaranya baru pemeriksaan pendahuluan dan itu di pengadilan itu bisa diduga pelanggaran silus berat," pungkasnya.