Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo, dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen.
Selain itu, BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat. Dirinya mengatakan, persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan untuk menggunakan aplikasi pembayaran.
“(Aplikasi pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, itu merupakan wujud monopoli,” ujar Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangan tertulis.
(Dani Jumadil Akhir)